Notaris Hanya Berwenang Membuat Akta Otentik di Wilayah Hukumnya

Editorial
Oleh : Rhendra Citizen


Pasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat akta otentik diwilayah hukum atau wilayah jabatannya.


LEKTURNEWS - Parittiga Bangka Barat, Fidusia, berdasarkan UU.No. 42 Tahun 1999, adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan adalah bahwa,  benda yang kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam  penguasaan pemilik benda.

Pada pelaku usaha pembiayaan konsumen, kegunaan Fiducia atau Jaminan Fiducia selain kemudahan dalam pelaksanaan eksekusi apabila si-pemberi Jaminan Fiducia cidera janji, juga menjamin terpenuhinya hak konsumen  atau orang yang memperoleh kredit dengan prosedur yang benar sesuai hukum apabila tidak mampu membayar cicilan kredit.

Namun pada prakteknya masih banyak fakta ditemukan dilapangan terhadap para pelaku usaha pembiayaan konsumen, melakukan penyalahgunaan Jaminan Sertifikat Fiducia demi meraup keuntungan yang besar.

Mereka kerap mengabaikan syarat - syarat serta ketentuan yang berlaku dalam pembuatan akta perjanjian Jaminan Fidusia, dimana keberadaan konsumen yang seharusnya  hadir dihadapan Notaris ( Perikatan) untuk menyaksikan  terjadinya peristiwa hukum pada saat itu, acap kali tidak dilakukanya.

Dalam pembuatan Akta Perjanjian Jaminan Fidusia, Pasal 5 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa, yang berwenang membuat Akta Fidusia adalah seorang Notaris, sedangkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat akta otentik diwilayah hukum atau wilayah jabatannya.

Artinya, jika yang membuat akta adalah Notaris diluar daripada wilayah jabatannya, maka akta Notaris tersebut tidak otentik serta  tidak mempunyai kekuatan pembuktian atau tidak mempunyai kekuatan akta notariil , nilai dan kedudukanya sama seperti akta dibawah tangan apabila ditanda tangani oleh para pihak yang bersangkutan.

  • Baca Juga:

  • Diduga Gelapkan Mobil Warga, Tari Oknum Honorer Disperkimhub Babar  dilaporkan ke Polda Babel - https://www.suratkabarberita.online/2023/08/diduga-gelapkan-mobil-warga-tari-oknum.html?m=1

  • Indikasi Conspiracy dibalik Raibnya Mobil Rustina, Oknum Honorer Dishub Babar diduga Terlibat    - https://www.suratkabarberita.online/2023/08/indikasi-conspiracy-dibalik-raibnya.html?m=1

Berdasarkan Serifikat Fidusia Nomor W7. 00027152. AH. 05 01. TAHUN 2021, Tanggal, 3 September 2021, Akta No. 503, Tanggal, 3 September 2021, yang notabene dibuat oleh Notaris, Ria Agustar, S.H., M., KN., yang berkedudukan di Sumatera Selatan ( Notaris yang berkedudukan diluar daripada wilayah jabatannya), PT Mandiri Tunas Finance Cabang Pangkalpinang, malaporkan konsumennya yang bernama  Rustina (49) warga Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, atas dugaan tindak pidana Fidusia.

Rustina (49) yang telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas perkara tindak pidana Fiducia pada Jumat, (4/8) lalu, adalah korban penipuan dan penggelapaan.

Pelaku diduga bernama Kurniawan alias Wawan, oknum warga Muntok yang sampai saat ini menghilang setelah meminta uang sebesar 3 juta rupiah kepada Rustina, dengan alasan untuk mengurus mobil yang telah ia gadai kepada seseorang yang tak lain adalah Tari 

Tari sendiri, adalah oknum honorer Disperkimhub Kabupaten Babar  warga Kecamatan Parittiga, yang berperan sebagai penerima gadai dan diduga kuat telah menggelapkan mobil Daihatsu GrandMax PU, BN 8604 RB, warna Abu - Abu Metalik atas nama/ pemilik  Rustina.

Sementara itu, pewarta berhasil menghubungi salah satu karyawan, petugas, atau  mungkin juga Debt collector PT Mandiri Tunas Fainance Cabang Pangkalpinang, yang bernama Tiwul. 

Dalam obrolan singkatnya Tiwul berjanji akan mengirimkan nomor manager atau kepala cabang PT Mandiri Tunas Finance

Namun sesaat kemudian terdengar bunyi pesan masuk yang tak lain adalah Tiwul, isi pesan tersebut mengatakan bahwa nomor Whatsapp pewarta media ini sudah dikirim ke kantor PT MTF Cabang Pangkalpinang.

" Maaf Bg nomernya Abang  saya kirim kekantor," tulisnya melalui akun Whatsappnya (18/8) sore. 

Benar saja, ternyata seorang Debt collector sekelas Tiwul juga pandai ber- PHP...!! jangan marah bila  bertemu dengan konsumen yang pandai ber-PHP WUL..!!!


( Rhendra citizen)




Belum ada Komentar untuk "Notaris Hanya Berwenang Membuat Akta Otentik di Wilayah Hukumnya"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

BACA BERITA

Articel

WARTA BERITA

Artikel

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dalam penyajian artikel ataupun pemberitaan tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11 ) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang disampaikan dapat dikirimkan melalui WA 0852 7929 8182 atau melalui email : redaksi.lekturnews@gmail.com, Terima kasih