Kasus Amri Wartawan Ginews.com, adalah sebuah Pembuktian Profesionalisme dan Pertaruhan Reputasi dalam Penegakan Hukum di Bangka Belitung
Lekturnews - Parittiga, Bangka Barat - Ketua Pengadilan Muntok, Bangka Barat, Iwan Gunawan, S.H.,M.H., menerbitkan Surat Penetapan Nomor : 63/pen.Pid.B-HAN/2023/PN Mtk terkait surat permohonan perpanjangan masa tahanan dari Penyidik Polsek Jebus, Nomor : B/263/VIII/RES.1. 19 / 2023 / UNIT RESKRIM Tanggal, 01 Agustus 2023, atas tersangka Amri alias Am Bin Hasan, warga Desa Klabat, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, Selasa (8/8/2023)
Isi Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Muntok, mengabulkan atas permintaan Penyidik untuk melakukan perpanjangan penahanan terhadap Saudara Amri wartawan Ginews.com yang ditersangkakan untuk ditahan dalam penahanan penyidik.
Dalam pemberitaan dibeberapa Media Online sebelumnya, Amri Wartawan Global Investigasi News, saat ini masih ditahan dalam penahanan Penyidik di Rutan Mapolsek Jebus, terkait dugaan tindak pidana pemerasan terhadap oknum warga Parittiga, pelaku tambang timah ilegal yang ber-aktivitas di Kawasan Hutan dibawah Pantauan KPH JBA Kecamatan Parittiga.
Atas dasar dua barang bukti yang ada, baik bukti chating maupun amplop yang diterima oleh tersangka namun tidak pernah diketahui apa isi dari amplop tersebut, dianggap cukup serta menguatkan untuk menjadikan Amri Wartawan Ginews.com itu sebagai Tersangka.
Dan atas dasar itu pula, Wartawan Global investigasi News.Com sampai saat ini masih ditahan dalam tahanan Penyidik sebagai tersangka, masing - masing oleh :
1.Penyidik, sejak tanggal, 04 Juni 2023,
sampai dengan tanggal, 23 Juni 2023
2. Penyidik perpanjangan oleh Penuntut
Umum, sejak tanggal, 24
Juni 2023, sampai dengan tanggal, 02
Agustus 2023.
Anehnya, jangka waktu 60 hari belum juga cukup bagi Penyidik Polsek Jebus, untuk menyelesaikan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap Amri yang diduga hanya berdasarkan kepada dua barang bukti namun bukan berdasarkan kepada dua alat bukti.
Dengan demikian, alasan kepentingan penyidikan yang dikarenakan pemeriksaan atau proses yang belum selesai dianggap sangat tepat untuk melakukan perpanjangan penahan dari pada melakukan pelepasan penahanan.
Penyidik Polsek Jebus, yang sebelumnya sudah dua kali melakukan BAP ( Berita Acara Pemeriksaan) tambahan, dan dikuti dengan perubahan pasal dari 368 KUHP ke pasal 368 (1) KUHP yang diduga demi untuk mendapatkan rujukan dari UU No.8 Tahun 1981, Pasal 29 ayat 1 dan 3, agar bisa melakukan kembali perpanjangan penahanan pertama paling lama 30 hari, terhadap Amri wartawan Ginews.Com melalui permintaan dan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Muntok.
"Membaca Surat Permohonan Perpanjangan Penahanan nomor : B/263/VIII/RES.1. 19 / 2023 / UNIT RESKRIM Tanggal 01 Agustus 2023, serta memperhatikan Pasal 29 ayat (1) ayat (3) huruf a UU No. 8 Tahun 1981 ttg Hukum Acara Pidana, Ketua Pengadilan Muntok, Bangka Barat, Iwan Gunawan,S.H.,M.H., Menetapkan, memperpanjang, penahanan Kepada Amri, untuk ditahan paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal, 03 Agustus 2023, sampai dengan tanggal 01 September 2023," mengutip bunyi isi Surat Ketetapan Perpanjangan Penahanan dari Pengadilan Negeri Muntok,Bangka Barat.
Lantas kapan kasus dugaan pemerasan yang penuh dengan Fenomena kejanggalan ini berakhir ?, sementara perpanjangan penahanan terhadap Amri yang tak kunjung usai serta pemeriksaan atau proses yang tak pernah rampung
" Kasus ini adalah satu Fenomena yang jarang dan bahkan belum pernah terjadi di Babel ini, namun secara tidak langsung, masyarakat teredukasi dengan adanya kasus ini, khususnya warga masyarakat Parittiga Jebus, Bangka Barat, dan Bangka Belitung, pada umumnya, bagaimana hukum harus ditegakan, dan keadilan kepada setiap warga negara harus dijunjung tinggi, tentu hal ini butuh dukungan dari para penegak hukum yang Profesional. Sebab, Profesionalisme itu sangat berpengaruh terhadap Reputasi bagi para penegak hukum itu sendiri dalam menjalankan tugas dan Profesinya dengan tanpa adanya tekanan dan campur tangan dari pihak lain," ujar Agus Purnomo,S.H., Penasehat Hukum yang saat ini mendampingi dalam penyelesaian kasus Amri Wartawan Ginews.com
" Saya berharap masyarakat dan rekan - rekan media untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini, sehingga publik bisa melihat dan menyaksikan hasil akhir dari kasus yang saat ini masih menjadi misteri," harap Pengacara muda yang bernaung di Perhimpunan Advokat Indonesia ( PERADI)
* Red*
Belum ada Komentar untuk "Kasus Amri Wartawan Ginews.com, adalah sebuah Pembuktian Profesionalisme dan Pertaruhan Reputasi dalam Penegakan Hukum di Bangka Belitung"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.