Kasus Amri Wartawan Ginews.com, adalah sebuah Pembuktian Profesionalisme dan Pertaruhan Reputasi dalam Penegakan Hukum di Bangka Belitung

 


Lekturnews - Parittiga, Bangka Barat - Ketua Pengadilan Muntok, Bangka Barat, Iwan Gunawan, S.H.,M.H., menerbitkan Surat Penetapan Nomor : 63/pen.Pid.B-HAN/2023/PN Mtk terkait surat permohonan perpanjangan masa tahanan dari Penyidik Polsek Jebus, Nomor : B/263/VIII/RES.1. 19 / 2023 / UNIT RESKRIM Tanggal, 01 Agustus 2023, atas tersangka Amri alias Am Bin Hasan, warga Desa Klabat, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, Selasa (8/8/2023)

Isi Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Muntok, mengabulkan  atas permintaan Penyidik untuk melakukan perpanjangan penahanan terhadap  Saudara Amri wartawan Ginews.com yang ditersangkakan untuk ditahan dalam penahanan penyidik.

Dalam pemberitaan dibeberapa Media Online sebelumnya,  Amri  Wartawan Global Investigasi News,  saat ini masih ditahan dalam penahanan Penyidik di Rutan Mapolsek Jebus, terkait dugaan tindak pidana pemerasan  terhadap oknum warga Parittiga,  pelaku tambang timah ilegal yang ber-aktivitas di Kawasan Hutan dibawah Pantauan KPH JBA Kecamatan Parittiga.

Atas  dasar dua barang bukti yang ada, baik bukti chating maupun amplop yang diterima oleh tersangka namun tidak pernah diketahui apa isi dari amplop tersebut, dianggap  cukup serta menguatkan untuk menjadikan Amri Wartawan Ginews.com itu sebagai Tersangka.

Dan atas dasar itu pula,  Wartawan Global investigasi News.Com sampai saat ini masih ditahan dalam tahanan Penyidik  sebagai tersangka, masing - masing oleh :
1.Penyidik, sejak tanggal, 04 Juni 2023,     
    sampai dengan tanggal,  23 Juni 2023
2. Penyidik perpanjangan oleh Penuntut
    Umum, sejak tanggal, 24
    Juni 2023, sampai dengan tanggal, 02
    Agustus 2023.

Anehnya, jangka waktu 60 hari  belum juga cukup bagi Penyidik Polsek Jebus, untuk  menyelesaikan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap Amri yang diduga hanya berdasarkan kepada dua barang bukti namun bukan berdasarkan kepada dua alat bukti.

Dengan demikian, alasan  kepentingan penyidikan yang dikarenakan pemeriksaan atau proses yang  belum selesai dianggap sangat tepat untuk melakukan perpanjangan penahan dari pada melakukan pelepasan penahanan.

Penyidik Polsek Jebus, yang sebelumnya sudah dua kali melakukan  BAP ( Berita Acara Pemeriksaan) tambahan, dan dikuti dengan perubahan pasal dari 368 KUHP ke pasal 368 (1) KUHP  yang diduga demi  untuk mendapatkan rujukan dari UU  No.8 Tahun 1981,  Pasal 29 ayat 1 dan 3,  agar bisa  melakukan kembali perpanjangan penahanan pertama paling lama 30 hari, terhadap Amri wartawan Ginews.Com melalui permintaan dan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Muntok.

"Membaca Surat Permohonan Perpanjangan Penahanan nomor : B/263/VIII/RES.1. 19 / 2023 / UNIT RESKRIM Tanggal 01 Agustus 2023, serta memperhatikan Pasal 29 ayat (1) ayat (3) huruf a UU No. 8 Tahun 1981 ttg Hukum Acara Pidana, Ketua Pengadilan Muntok, Bangka Barat, Iwan Gunawan,S.H.,M.H., Menetapkan, memperpanjang, penahanan Kepada Amri, untuk ditahan paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal, 03 Agustus 2023, sampai dengan tanggal 01 September 2023," mengutip bunyi isi Surat Ketetapan Perpanjangan Penahanan dari Pengadilan Negeri Muntok,Bangka Barat.

Lantas  kapan kasus dugaan pemerasan yang penuh dengan Fenomena kejanggalan ini berakhir ?,  sementara  perpanjangan penahanan  terhadap Amri yang tak kunjung usai serta pemeriksaan atau proses yang tak pernah rampung

" Kasus ini adalah satu Fenomena yang jarang dan bahkan belum pernah terjadi di Babel  ini, namun secara tidak langsung, masyarakat  teredukasi dengan adanya kasus ini,  khususnya warga masyarakat Parittiga Jebus, Bangka Barat, dan Bangka Belitung, pada umumnya, bagaimana hukum harus ditegakan, dan keadilan kepada setiap warga negara harus dijunjung tinggi, tentu hal ini butuh dukungan dari para penegak hukum yang Profesional. Sebab, Profesionalisme itu sangat berpengaruh terhadap Reputasi bagi para penegak hukum itu sendiri dalam menjalankan tugas dan Profesinya dengan tanpa adanya tekanan dan  campur tangan dari pihak lain," ujar Agus Purnomo,S.H., Penasehat Hukum yang saat ini mendampingi dalam penyelesaian kasus Amri Wartawan Ginews.com

" Saya berharap masyarakat dan rekan - rekan media untuk  terus  mengikuti perkembangan kasus ini, sehingga publik bisa melihat  dan menyaksikan hasil  akhir dari kasus yang saat ini masih menjadi misteri," harap Pengacara muda  yang bernaung di Perhimpunan Advokat Indonesia ( PERADI)

* Red*







Belum ada Komentar untuk "Kasus Amri Wartawan Ginews.com, adalah sebuah Pembuktian Profesionalisme dan Pertaruhan Reputasi dalam Penegakan Hukum di Bangka Belitung"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

BACA BERITA

Articel

WARTA BERITA

Artikel

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dalam penyajian artikel ataupun pemberitaan tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11 ) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang disampaikan dapat dikirimkan melalui WA 0852 7929 8182 atau melalui email : redaksi.lekturnews@gmail.com, Terima kasih