Kapolres Bangka Barat Keluarkan Imbauan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan

Caption ; Kapolres Babar

LEKTUR - Bangka Barat- Kebakaran Hutan dan Lahan sangat berdampak pada kehidupan, baik mahkluk hidup maupun lingkungan, hal ini kemudian diantisipasi oleh Kepolisian Resort Bangka Barat 

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK pun mengeluarkan imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang disebar melalui jejaring media sosial tentang bahaya Karhutla kepada masyarakat. Rabu (27/09/2023)

“Kami menghimbau masyarakat agar berpartisipasi dalam upaya pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Bangka Barat,” pesan Kapolres Bangka Barat 

Adapun sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan ialah dikenai pidana Melanggar Pasal 78 ayat (3) undang-undang 41/1999 tentang kehutanan. Yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan dendam maksimal 5 milyar rupiah.

Kapolres Bangka Barat berharap pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan dengan memahami konsekuensi yang dapat timbul dari tindakan sembarangan yang merusak hutan dan lahan dan masyarakat akan lebih berhati-hati dan proaktif dalam pencegahan karhutla, pungkasnya

(red)
Sumber Polres Babar.

Belum ada Komentar untuk "Kapolres Bangka Barat Keluarkan Imbauan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

BACA BERITA

Articel

WARTA BERITA

Artikel

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dalam penyajian artikel ataupun pemberitaan tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11 ) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang disampaikan dapat dikirimkan melalui WA 0852 7929 8182 atau melalui email : redaksi.lekturnews@gmail.com, Terima kasih