Seruni Pemilik Tambak Udang Dalam Kawasan HL, diduga Melanggar UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Foto : Lokasi tambak udang milik Seruni, diduga berada di dalam Kawasan HL |
LEKTUR - AIR GANTANG, PARITTIGA BANGKA BARAT -Aktivitas Budidaya Tambak Udang yang diduga milik Seruni, warga Dusun Penganak, Desa Air Gantang, Kecamatan Perittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Budidaya Tambak Udang itu selain diduga tidak mengantongi Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), dan ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup, serta diduga beroperasi di dalam Kawasan Hutan Lindung, Sabtu (1/9/2023)
Dari hasil laporan warga Dusun Penganak, yang berinisial M, mengatakan kepada Media bahwa, lokasi tempat budidaya tambak udang milik Seruni itu, masuk dalam kawasan Hutan Lindung. M juga mengatakan bahwa aktivitas tersebut tidak mengantongi SIUP budidaya tambak udang, dan masuk dalam Kawasa Hutan Lindung (HL)
" Lokasi tambak udang itu punya Seruni alias Rudi sepertinya masuk HL pak, karena Seruni itu sudah pernah dipanggil ke Kantor Kehutanan, KPH Jebu Bembang Antan, Kecamatan Parttiga, untuk membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kegiatan tambak udang di lokasi hutan lindung," terang M (30/8) lalu.
" Ijinnya juga tidak ada kayaknya Pak," tambahnya
Senada dengan warga setempat lainnya yang menjelaskan bahwa pelaku usaha harus ada ijin Amdal dari dinas terkait.
"Usaha budidaya tambak udang itu ada limbah jadi salah satu instrumen pencegahan terhadap pencemaran adalah wajib analisis Amdal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Keg
Hutanan," Jelas warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Mendapatkan keterangan serta informasi dari M, dan satu orang warga setempat lainnya, wartawan media ini langsung melakukan pengecekan ke lokasi tambak udang tersebut.
Sesampai di lokasi dengan titik koordinat 1°35'41.743" S 105°26'47.513" E, tepat dibelakang kantor satpam PT TIMAH Tbk, wartawan media menemukan Kolam Tambak beserta beberapa Kincir Air, beserta pondok yang berisi pelet pakan udang.
Selanjutnya, wartawan jejaring media menghubungi pemilik tambak yang bernama Seruni, untuk meminta konfirmasi terkait aktivitas tambak udang miliknya yang diduga ilegal dan masuk dalam kawasan hutan lindung. Namun sampai berita ini tayang Seruni belum memberikan jawaban konfirmasi apapun.
Ditemukannya kegiatan Tambak udang tersebut, jejaring media akan melakukan upaya - upaya konfirmasi ke instansi terkait, termasuk ke KPH JBA selaku pemantau Hutan Kawasan, Gakkum/LHK Provinsi Kep.Bangka Belitun serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Babel.
Terkait kegiatan Budidaya Tambak Udang itu, Seruni diduga telah melanggar UU No.32/2009' ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Pasal 36
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib
memiliki amdal atau UKL-UPL wajib
memiliki izin lingkungan
Pasal 109
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(Tim)
Belum ada Komentar untuk "Seruni Pemilik Tambak Udang Dalam Kawasan HL, diduga Melanggar UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.