Kawasan HL dan Bakau di Wilayah Kuruk Hancur Lebur, Siapa yang diuntungkan?
Penulis Redaksi.
Caption Lokasi daerah Kuruk Lubuk besar Bateng |
LN Online - Kuruk, Lubuk Besar, Bateng, Ditemukan 3 unit alat berat jenis Excavator merambah Kawasan Hutan Lindung Bakau di Wilayah Kuruk Desa Lubuk Besar, Bangka Tengah. 3 (tiga) unit Excavator warna kuning merek Liugong itu diduga melayani pengerjaan penambangan timah ilegal milik Holik oknum aparat setempat.
"Kalau tidak salah Pak Holik yang koordinasiannya pc 3 unit itu pak," ungkap sumber di lokasi tambang, Selasa (21/11/2023)
Holik sendiri, saat dihubungi, Sabtu (18/11) membenarkan bahwa alat berat jenis Excavator yang ia kondisikan di kawasan itu, berjumlah 3 buah unit PC, untuk memfasilitasi pengerjaan usaha tambang miliknya. Holik juga mengatakan bahwa alat berat yang beroperasi di wilayah itu sangat banyak, namun dia tidak mengetahui secara jelas, jumlah unit alat berat keseluruhan.
" Ada pegangan kita disitu Pak, tapi tidak semua. Alat berat disini banyak pak, tapi kalau jumlahnya saya tidak tau," jelasnya.
" Kalau tambangnya punya saya sendiri Pak," sebutnya kepada media.
Selanjutnya wartawan media ini menghubungi pihak KPH Sungai Sembulan, terkait penambangan timah ilegal di Kawasan Hutan Lindung dengan memakai fasilitas alat berat Excavator.
Kepala KPH Sungai Sembulan, mengatakan akan segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
"Kita akan segera cek lokasi Pak, terimakasih informasinya," Jawab Mardiansyah melalui akun WhatsAppnya, Senin ( 20/11)
Terkait kegiatanya, Holik diduga telah melanggar :
1. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
2. Terkait adanya kegiatan penambangan yang diduga tidak berizin alias ilegal itu, maka pelaku usaha penambangan timah tersebut, diduga telah melanggar
Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba. Pasal tersebut berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Jejaring media ini akan terus melakukan upaya - upaya konfirmasi ke pihak - pihak terkait, yaitu pihak Gakkum/lhk Provinsi Babel, dan Gakkum /lhk seksi 3 Kota Palembang Sumatera Selatan.
( tim LN babel)
Belum ada Komentar untuk " Kawasan HL dan Bakau di Wilayah Kuruk Hancur Lebur, Siapa yang diuntungkan? "
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.