Tim Investigasi Awam Babel Terus Dalami Peredaran Beras CV. SAL di Pangkalpinang
Caption : Tim Awam dan KBO menghadap Kepala DPKP Prov Babel |
LN - PANGKALPINANG, Upaya Tim Investigas dari Aliansi Wartawan Muda Bangka Belitung (AWAM Babel) untuk mengungkap dan membongkar keberadaan CV.Sumber Alam Lestari yang diduga sengaja mengedar beras oplos serta mengedar beras dengan kwalitas dibawah standart terus dilakukan.
Hal ini disebabkan adanya pemberitaan di beberapa media online yang mengatakan bahwa pemberitaan dari media online yang tergabung dalam AWAM Babel, terkait temuan adannya dugaan indikasi pengoplosan beras di gudang beras CV.Sumber Alam Lestari sangat tidak mendasar. Terlebih lagi kedatangan Tim Indak Polda Babel menyatakan tidak ditemukan adanya indikasi penyimpangan saat melakukan sidak beberapa waktu lalu.
Terkait anggapan tersebut, Tim Investigasi AWAM Babel terus melalakukan observasi sebagai upaya pengumpulan data di lapangan
Kepala Tim Investigasi AWAM Babel, Sudarsono mengatakan bahwa hasil dari kegiatan investigasi serta observasi ke lapangan beberapa hari terakhir, pihaknya banyak menemukan data-data sebagai dasar bukti laporan ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Babel.
“ Beberapa hari terakhir ini kami melakukan investigasi kelapangan melakukan pengumpulan data untuk bahan bukti, Alhamdulillah setelah tim AWAM Babel mengantongi data data temuan.kami pun sudah menghadap ke Kepala Dinas Pertanian kemarin, Senin ( 1 /4 ) untuk meyampaikan poin – poin dari hasil temuan di lapangan terkait beras yang beredar dilapangan dengan merk yang diduga berasal dari CV.SAL,” kata Katiminvest AWAM Babel, Selasa ( 3/4/2024)
Ketua Awam Babel Meyrest Kurniawan membenarkan pernyataan Kepala Tim Investigasi bahwa Tim AWAM Babel telah mengantongi data data sebagai dasar laporan serta verifikasi kepada Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Babel.
“ Ya betul, dari hasil investigasi, tim kami telah mengantongi data data dan bukti bukti petunjuk dilapangan yang mengarah kepada indikasi adanya penyimpangan peredaran beras yang diduga berasal dari PT Sumber Alam Lestari,” ucap Meyrest
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Babel Edi Ramdhoni saat ditemui oleh Tim AWAM Babel di ruanganya mengatakan bahwa, terkait ramainya pemberitaan CV. SAL, pihaknya langsung melakukan pengecekan ke Gudang Beras CV SAL, Senin ( 1 / 4 ), terrmasuk pengecekan dokumen – dokumen yang berkaitan dengan kegitan pegelolaan beras .
“ Terkait ramainya pemberitaan CV.SAL kami langsung melakukan pengecekan kesana (gudang.red). Pengecekan dokumen – dokumen juga kita cek yang seharusnya 6 bulan sekali,” kata Edi
“ Asal masih PSAT Pangan Segar Asal Tumbuhan maka,itu dianggap masih utuh dari alam dan masih tanggung jawab kita, kecuali sudah berubah bentuk itu ke BPOM, tim monitor untuk meguji standar ini datanya mengajunya ke Kementan, sepertim pecahan butir berapa maksimal , begitu juga kadar air itu ada maksimalnya dan syaratnya harus dibawah standart yang sudah ditentukan,. Hasil pengecekan pada 14 Nofember 2023 hasil labnya dalam 10 item itu masih masuk”paparnya
Edi Ramdhoni juga mengatakan bahwa setiap ada permasalahan harus ditindaklanjuti dan pihaknya tidak pernah ada kepentingan apapun.
“ Kalau salah ya salah kita tidak ada kepentingan apa apa,”imbuhnya
Kepala UPTD Ir.Heri,M.AP. Menjelaskan "bahwa upaya pemerintah melalui Bapanas dalam penangan pangan harus hati hati,apa itu mau penjual atau pun distributor jika melanggar maka akan ditarik izin edarnya dan mengenai kode dari pada kemasan itu sendiri tergantung dari investasi,Jika di bawah 5M maka kewenanga ada pada kabupaten/kota dengan kode PDUK pada kemasan dan jika investasinya di atas 5M maka kewenangan ada di Provinsi dengan kode PD pada kemasan." paparnya
Masih sambung Heri, Jadi, jika masalah mutu PSAT(Pangan Segar Asal Pertanian)dan keamanan itu di atur dalam Permentan Nomor 53 Tahun 2018, disitu di jelaskan Registrasi/Sertifikasi Produk PSAT, sedangkan untuk label,Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengkonsumsi beras yang aman bagi kesehatan, perlu mengatur persyaratan mutu dan label beras.
Sedangkan jika berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
"Jadi terkait kemasan pada Beras merek 118 sebenarnya itu adalah kemasan lama dan kami sudah beberpa kali memperingatkan CV SAL agar menggunakan kemasan terbaru, nanti jika ini terbukti maka sanksinya berupa pencabutan izin edar sampai dengan menutup gudang Distributornya beroprasi dari pada CV SAL tersebut," pungkasnya ( red )
Belum ada Komentar untuk "Tim Investigasi Awam Babel Terus Dalami Peredaran Beras CV. SAL di Pangkalpinang "
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.