Soal Kegiatan Ngerit di SPBU 24-331-102 Pasar Pagi Pangkalpinang, Cecep : Ikak ati-ati bai kalau isi minyak

Caption : SPBU 24-331-102 Pasar Pagi Pangkalpinang

LN Online - Pangkalpinang, Maraknya penyalahgunaan pengisian  Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi yang terjadi di SPBU - SPBU nakal masih saja terus terjadi. Kali ini,Tim Media kembali menemukan dugaan pelanggaran  penyalahgunaan pengisian BBM bersudsidi jenis Pertalite itu di SPBU Pertamina  24.331.102 Jl. Ahmad Yani Dalam Batin Tikal,Arah Pasar Pagi, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkal Pinang, Kamis, (23/5/2024)

Temuan ini adalah hasil dari pantauan jejaring media saat melakukan inevstigasi ke SPBU tersebut, pada Sabtu (18/5) pagi. Terpantau di lokasi SPBU 24.331.102 puluhan pengerit berkendaraan roda dua hilir mudik keluar masuk dan melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite secara berulang - ulang.

Dari hasil pantauan tersebut, dan untuk kelengkapan data data publikasi, Tim Jejaring Media berusaha untuk menghubungi Manager SPBU yang bernama Suyitno alias Cecep dalam rangka meminta  konfirmasi terkait dugaan adanya indikasi  pelanggaran penyalahgunaan pengisian BBM Bersubsidi jenis Pertalite  yang dilakukan oleh petugas nosel. Namun sampai berita ini ditayangkan Manager SPBU 24.331.102 itu belum memberikan jawaban konfirmasi apapun. 

Untuk mendukung dan memperkuat data data yang ada, Tim Media terus melakukan pendalaman yakni berupaya mencari narasumber lain yang terlibat langsung dalam kegiatan itu. Sumber yang berhasil ditemui kali ini adalah warga setempat sebut saja Budi  yang keseharianya bekerja sebagai pengerit di SPBU tersebut. 

Dalam keterangannya Budi mengatakan bahwa yang bermain di SPBU 24.331.102 itu adalah para petugas Stik atau Nosel, semua pengerit yang berkendaraan roda dua diberi keleluasaan untuk mengisi BBM beberapa kali isi asalkan memenuhi persayaratan membayar, per satu kali isi sebesar Rp.3000 s/d Rp.4000 kepada petugas nosel.

“ Di SPBU ini tukang stik itulah yang bermain Pak, kami bayar Rp.3000 - Rp.4000 sekali isi motor, jadi kami ni bayar ke tukang stik/nosel itu untuk supaya bisa mengisi pertalite  berulang ulang,” terang Budi.

Saat disinggung apakah Suyitno alias Cecep itu tahu, apa yang telah dilakukan oleh anggotanya dalam hal ini petugas stik yang diduga telah melakukan penyalahgunaan pengisian BBM dan mengambil keuntungan untuk pribadinya, sumber tersebut mengatakan bahwa Cecep itu tahu dan sempat menyarankan agar para pengerit itu hati - hati dalam melakukan pengeritan itu.

“ Ikak ati - ati bai kalu ngisi, kami dak de duit, kalau sampai SPBU ni di segel ikak dak sendiri dak pacak ngerit agik ( kalian hati hati saja kalau mengisi, kami tidak punya duit, kalau sampai SPBU ini di segel kalian sendirilah yang tidak bisa ngerit lagi,” kata Budi menirukan penyampaian Cecep alias Suyitno Manager SPBU 24.331.102.

Masih sambung Budi, bahwa Cecep alias Suyitno tidak akan pernah menjawab langsung  permintan konfirmasi media, namun Cecep bisa menfitnah melalui media lain.

“ Cecep tidak akan jawab konfirmasi ikak, tapi dia bisa fitnah lewat media lain,” sebut Budi.

Terkait duagaan adanya indikasi pelanggaran penyalahgunaan pengisian BBM bersubsidi jenis pertalite yang terjadi di SPBU 24.331.102, Tim Jejaring Media akan melakukan upaya kooordinasi serta permintaan konfirmasi ke pihak Polresta Pangkalpinang dan Ditreskrimsus Polda, agar segera melakukan penindakan secara tegas kepada pihak SPBU yang bersangkutan. (Tim)

Belum ada Komentar untuk "Soal Kegiatan Ngerit di SPBU 24-331-102 Pasar Pagi Pangkalpinang, Cecep : Ikak ati-ati bai kalau isi minyak"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

BACA BERITA

Articel

WARTA BERITA

Artikel

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dalam penyajian artikel ataupun pemberitaan tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11 ) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang disampaikan dapat dikirimkan melalui WA 0852 7929 8182 atau melalui email : redaksi.lekturnews@gmail.com, Terima kasih