Warga Keluhkan Asap Hasil Penggorengan Timah Liku di Desa Puput, Parittiga



LekturNews, Parittiga, Bangka Barat - 
Warga mengeluh dengan keberadaan gudang  penggorengan Liku yang terletak ditengah permukiman warga Dusun Puput Atas, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, Minggu ( 26/5/2024)

Pasalnya warga sekitar sudah mulai merasakan dampak dari asap dan debu tailing yang dibawa dari proses penggorean pasir bijih timah yang berasal dari dalam gudang milik Liku.

Warga terdampatk mengeluhkan hal itu kepada wartawan media dengan harapan bisa menyampaikan keluhanya  kepada pemilik gudang yang bernama Liku itu. Warga yang tinggal disekitar merasa sudah tidak tepat lagi, adanya keberadaan gudang milik Liku melakukan proses penggorengan pasir bijih timah di tengah - tengah permukiman warga.

" Sebenarnya sudah tidak tepat lagi melakukan proses penggorengan pasir timah itu di tengah permukiman warga," ucap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada media ini pada Kamis (23/5).

" Kasihan sama anak anak kita pak, kalau  sampai terkontaminasi oleh asap dari hasil penggorengan itu, karena pengaruhnya terhadap kesehatan sangat besar sekali," keluhnya

Atas dasar keluhan itu wartawan jejaring media melakukan kunjungan ke gudang penggorengan Liku yang berada tak jauh dari warga yang menyampaikan keluhanya tersebut. Namun kedatangan wartawan yang bertujuan untuk menyampaikan keluhan warga itu mendapat penyambutan yang kurang  menyenangkan.

Sesampai dipintu gudang salah satu karyawan  Liku diduga dengan sengaja   mengusir wartawan media online keluar dari gudang Penampunangan, pengolahan dan pemurnian bijih timah pada Kamis (23/5) yang saat itu terpantau sedang melakukan kegiatan penggorengan puluhan karung pasir biji timah  dan  menerima puluhan karung pasir bijih timah, yang dimuat dengan memakai kendaraan roda 6 jenis Dumktrup warna kuning.

“Tujuan kami berkunjung ke gudang selain menyampaikan keluhan warga sekitar terkait keberadaan gudang yang berada ditengah permukiman warga, kami juga dalan giat mellakukan kegiatan  investigasi” ugkap YN

“Namun baru sampai dipintu masuk salah satu orang yang diduga selaku pengurus berdarah tionghoa itu berdiri lalu mengusir kami seperti ayam, tanpa bertanya apa maksud kedatangan kami,” tambah YN wartawan aktif disalah satu media online Lensa-Digital.Com 

Liku sendiri saat dihubungi oleh jejaring media ini, melalui pesan singkat WhasAppnya nomor 0812 1860 752, sampai berita ini diterbikan nomor akun WhatsApp milik liku tersebut masih contreng satu

Diketahui bersama, Liku adalah salah satu kolektor timah ilegal terbesar di Kecamatan Parittiga, keberadaanya yang sudah malang melintang dikancah mafia pertimahan bukan hanya di Parittiga bahkan se Provinsi Babel. Kedekatannya dengan para petinggi Aparat Penegak Hukum  diragukan lagi. Hal ini sudah pernah ia buktikan saat  diviralkan terkait kasus dugaan penerimaan  pasokan timah ilegal sebanyak 2 ton dari kolektor liar si Merry asal Muntok, Liku tak tersentuh. 

Terkait ditemukannya Gudang penampungan, pengolahan dan pemurnia bijih timah yang berasal dari kegiatan-kegiatan ilegal dan tidak mengantongi surat ijin dari kementrian terkait, Liku duga telah melanggar UU Minerba no 03/2020. Sementra itu karyawan Liku diangg aptelah menghalang-halangi pekerjaan Jurnalis sesuai dengan UU Pers no 40/99 yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyatakan  : Setiap orang yang secara hukum dengan sengaja  melakukan tindakan yang berakibat menghambat  atau menghalangi pekerjaan wartawan dalam  melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta

Selanjutnya jejaring media ini akan  terus melakukan upaya upaya konfirmasi, baik kepada pemilik gudang, yang bernama liku, maupun kepada aparat kepolisan Polda Babel Ditreskrimsun dan Kapolres Bangka Barat, untuk segera  mengusut dan menindaklanjuti, terkait adanya  kegiatan penampungan, pengolahan, dan pemurnian pasir bijih timah ilegal milik Liku. ( tim )

Belum ada Komentar untuk "Warga Keluhkan Asap Hasil Penggorengan Timah Liku di Desa Puput, Parittiga "

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

BACA BERITA

Articel

WARTA BERITA

Artikel

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dalam penyajian artikel ataupun pemberitaan tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11 ) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang disampaikan dapat dikirimkan melalui WA 0852 7929 8182 atau melalui email : redaksi.lekturnews@gmail.com, Terima kasih