Warga Sekitar Ungkap, Sikin Tiap Hari Masih Jual Beli Timah Ilegal



LN Online - Riau Silip, Bangka, Ditemukan kegiatan jual beli dan penampungan pasir bijih diduga tidak mengantongi surat ijin penampungan dari dinas kementerian terkait. Pelaku usaha jual beli pasir bijih timah itu bernama Sikin, warga Kampung Cit, Riau Silip, Bangka, Jumat ( 31/5/2025)

Kegiatan Sikin tersebut ditemukan oleh tim media saat melakukan giat investigasi, dan terpantau beberapa karung yang berisi pasir bijih timah, di kediaman tempat tinggalnya.

Menurut warga setempat sebut saja Ali yang berhasil ditemui oleh media , mengatakan bahwa kolektor timah tersebut bernama Sikin dan sudah lama berkecimpung dalam usaha jual beli dan menampung timah dari para penambang - penambang ilegal di sekitar Desa Cit.

" Kalau kolektor yang itu Sikin namanya, anaknya Pak Petruk, memang sudah lama mereka itu buka usaha jual beli timah, Orang tuanya namanya Pak Petruk juga kolektor timah, mereka dua beranak memang beli beli timah," jelas Ali 

Sikin sendiri saat dikonfirmasi guna diminta keterangannya terkait, asal usul timah dan kemana ia menjual kembali hasil penampungan pasir bijih timahnya itu, mengatakan tidak lagi melakukan kegiatan dalam jual beli timah.

" Saya tidak lagi beli beli timah Pak," jawab Sikin (30/5)

Jawaban konfirmasi dari Sikin berbanding terbalik dengan hasil konfirmasi warga setempat lainnya yang mengatakan bahwa Sikin pada hari Selasa (28/5) malam masih melakukan kegiatan pengelohan pasir bijih timah di gudang timah miliknya yang beralamat di Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.

" Tidak beli lagi gimana, Kemaren malam kan baru sudah melobi pasir, ku ade lah sempat ke gudang ngantar kawan jual timah hasil ti nya," ungkap warga tersebut 

Terpisah, Kapolres Bangka AKBP Tony Sarjaka, saat dikonfirmasi, sampai berita ini ditayang, belum memberikan jawaban apapun.

Terkait hal ini, jejaring media akan terus melakukan upaya - upaya konfirmasi ke pihak Ditreskrimsus Polda Babel, agar segera menindaklanjuti, temuan kegiatan jual beli pasir bijih timah, serta menampung dan mengolah pasir bijih timah ilegal dengan pelaku usaha bernama Sikin

Belum ada Komentar untuk "Warga Sekitar Ungkap, Sikin Tiap Hari Masih Jual Beli Timah Ilegal"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

BACA BERITA

Articel

WARTA BERITA

Artikel

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dalam penyajian artikel ataupun pemberitaan tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11 ) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang disampaikan dapat dikirimkan melalui WA 0852 7929 8182 atau melalui email : redaksi.lekturnews@gmail.com, Terima kasih